bissmillahirohmanirohim,
poin pertama ranjau hukum yang kemarin di ulas oleh mas Ari Juliano adalah sbb:
1. Mencemarkan nama baik/ menghina pihak lain.
poin pertama ini memang punya peluang paling besar dalam dunia maya ,ketika seseorang punya unek-unek terhadap kejadian yang menimpanya baik karena kekecewaan terhadap mantan pacar , guru,ortu atau pihak lain yang sifatnya kelembagaan layanan publik seperti sekolah,rumah sakit bahkan lembaga negara seperti kementrian,DPR hingga presiden sekalipun tidak luput dari sasaran kekecewaan kita.
dunia maya itu tanpa batas , sehingga ketika kita mengetikan “curhatan” melalui keyboard ya tanpa tedeng aling-aling dan sudah pasti pihak yang mengecewakan kita akan kita sebut apa adanya , beda kalau kita ngobrol sama temen ketika membahas sesuatu pasti akan terjadi minimal adu argumen karena memang pengalaman orang itu beda-beda mengenai hal yang sama . yang harus di cermati ketika kita menulis di media apapun hendaknya berdasar fakta dan disertai bukti -bukti otentik dan tidak usah melebar ke hal yang tidak ada kaitannya dengan hal yang membuat kita kecewa.
contoh gampang :
kata mas ari juliano neh ” pda awalnya kasus prita itu hanya rekam medik bunda prita yang tidak diberikan oleh RS OMNI kemudian bunda prita curhat ke milis dan akhir paragraf curhatnya bunda prita itu menyebut dokter “A” dan RS OMNI tidak profesional , itu yang menjadi biang keributan yang berakibat banjir koin di RS OMNI .
yang harus di garis bawahi ketika curhat kita tetep fokus ke masalah yang kita hadapi saja ndak usah bawa-bawa pihak lain titik .
misal
“komstirku oblagh neh . . . gimana penyelesainya ? kita ndak usah bawa-bawa nama diler dan pabriknya , cukup tanyain penyelesainya saja dan perbaikan kualitas kedepan tentunya “
itu baru ranjau pertama , ranjau berikutnya episode berikutnya aja . . . .
inget sangsinya aja
Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
nb:
foto nyolong dari warung mas giri . . .
semoga berguna ,
keep brotherhood,
salam,
harus hati2 ngetik neh…
yoi mas tri, segala sesuatu ada konsekwensinya . . . ya to?
keep brotherhood,
salam,
Telu papat
Ada tryatmono ada triyantogel wakakakakakak
pencemaran nama baik iki mbah. . .
xixixixixixixixi. . .
keep brotherhood,
salam,
Wah ternyata aku paling pendek 😀
aku kedua dari kanan, sebelah mas giri
aku paling ndut. . .
keep brotherhood,
salam,
ouw,gitu to